Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Agustus 2020

Nama Desa di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar

 

Nama Desa di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar

    1. Desa Butun
    2. Desa Gadungan
    3. Desa Gandusari
    4. Desa Gondang
    5. Desa Kotes
    6. Desa Krisik
    7. Desa Ngaringan
    8. Desa Semen
    9. Desa Slumbung
    10. Desa Soso
    11. Desa Sukosewu
    12. Desa Sumber Agung
    13. Desa Tambakan
    14. Desa Tulungrejo


Artikel tentang Nama Desa di Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar

Hubungi kami

Kamis, 06 Agustus 2020

Kapolres Blitar Bersama Forkompimda Kampayekan Jatim Bermasker Di Kampung Tangguh Semeru Desa Gandusari

 


Tribratanewsblitar.net – Forkompimda Kabupaten Blitar beserta jajaranya melaksanakan kegiatan kampanye Jatim Bermasker di kampung tangguh Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, Kamis (06/08).

Kampanye Jatim bermasker di gencarkan dalam rangka upaya pencegahan dan menekan penyebaran covid 19. Forkompimda mengajak warga masyarakat dan elemen organisasi kemasyarakatan untuk mendukung Jatim bermasker. Disela sela kegiatan tersebut Forkompimda Blitar juga membagikan masker secara gratis kepada warga masyarakat.

Kegiatan kampanye Jatim Bermasker dilakasanakan secara serentak di berbagai wilayah di Jawa Timur diharpakan mampu meningkatkan tingkat kesadaran warga masyarakat dalam upaya mencegah serta menekan penyebaran covid 19.(*)



Artikel tentang Kapolres Blitar Bersama Forkompimda Kampayekan Jatim Bermasker Di Kampung Tangguh Semeru Desa Gandusari

Hubungi kami

Selasa, 27 Agustus 2019

Lepas 637 Mahasiswa KKN, Unisba Blitar Perkokoh Sistem Tangguh Bencana di Gandusari

 

Wakil Rektor I Unisba Blitar Dr Supriyono melepas 637 mahasiswa KKN di Kecamatan Gandusari.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar melepas 637 mahasiswa untuk mengikuti kegiatan kuliah kerja nyata. Melalui program KKN, mahasiswa Unisba diharapkan bisa ikut memberdayakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

KKN di Kecamatan Gandusari dilaksanakan selama satu bulan mulai 27 Agustus hingga 25 September 2019. KKN tahun ini mengusung tema ‘Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Tangguh Bencana’. Desa tangguh bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.

Para mahasiswa yang mengikuti program KKN di Kecamatan Gandusari dilepas  Wakil Rektor I Bidang Akademik Unisba Blitar Dr H Supriyono MEd dalam acara seremonial pelepasan di Kantor Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Selasa (27/8/2019).  Di hadapan 635 peserta KKN dan sivitas akademika, Supriyono berharap Unisba bisa menjadi pelopor program triple helix di Blitar.

Dalam sambutannya, Supriyono menegaskan Unisba Blitar adalah entrepreneurial university yang berkomitmen memberikan kontribusi sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pengertian entrepreneurial university, terang dia, adalah universitas yang memiliki kader dan perilaku kreatif, produktif, konstruktif yang dapat menghasilkan pekerjaan sendiri serta karyawan dan pegawai yang kompeten di bidangnya. Juga memiliki karakter entrepreneur.

“Seluruh program studi di Unisba Blitar itu diajari kewirausahaan. Seluruh fakultas itu skripsinya produktif. Ada yang hasil produknya itu research and development seperti produk buku, media pembelajaran dan lainnya,” paparnya.

Ditegaskan, misi Unisba Blitar sejatinya adalah menghasilkan lulusan-lulusan yang profesional dan berwirausaha. Untuk mewujudkan misi tersebut, Unisba memiliki komitmen dalam konteks pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. 

Supriyono berharap dalam KKN ini, mahasiswa mampu menghasilkan mitigasi tangguh bencana guna memperkokoh sistem tangguh bencana di Gandusari. Sebagaimana diketahui, sebagai daerah yang berada tepat di lereng Gunung Kelud, Kecamatan Gandusari rawan  bencana alam seperti banjir lahar dingin dan tanah longsor.

“Pengabdian masyarakat salah satunya adalah KKN. Kami berharap dari KKN ini, akan dihasilkan sebuah sistem mitigasi tanggung bencana. Serta kami mohon nantinya kita sama-sama bisa menghasilkan sebuah sistem untuk pemberdayaan masyarakat tentang kesadaran bencana. Harapan kami, KKN ini bisa membuat Kecamatan Gandusari ini semakin tangguh bencana,” tandas wakil rektor 1.

Supriyono berpesan kepada mahasiswa untuk fokus terhadap program kerja dan tidak larut dalam hingat bingar politik desa. Sebagaimana diketahui, saat ini 11 dari 14 desa di Kecamatan Gandusari tengah berlangsung tahapan pilkades serentak.

“Jangan terhanyut dengan pilkades serentak. Mahasiswa harus fokus membantu Pak Camat, perangkat desa untuk membangun desa, baik dari SDM maupun dari sisi sistem tangguh bencana,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Kecamatan Gandusari Ashber Mahare berharap mahasiswa KKN Unisba Blitar dapat memberikan konribusi maksimal untuk masyarakat dan pembangunan di Kecamatan Gandusari. “Mahasiswa ini adalah kalangan berpendidikan. Harapan kami, ide-ide mahasiswa ini bisa untuk memajukan Kecamatan Gandusari,” kata dia.

Ashber menerangkan, bencana alam di Gandusari sering datang tiba-tiba. Pihaknya berharap kehadiran para mahasiswa bisa mengusung program kerja yang dapat meningkatkan kesadaran tanggap bencana masyarakat.

“Yang dibutuhkan warga Gandusari adalah pengetahuan bagaimana menghadapi bencana. Kemudian kesiapan sarana dan prasarana menghadapi bencana seperti jalur evakuasi,” pungkasnya.



Artikel tentang Lepas 637 Mahasiswa KKN, Unisba Blitar Perkokoh Sistem Tangguh Bencana di Gandusari

Hubungi kami

Sabtu, 17 Agustus 2019

Daftar Alamat SD Sekecamatan Gandusari Kabupaten Blitar

 


Berikut adalah daftar Sekolah Dasar (SD) baik Negeri maupun Swasta sekecamatan Gandusari Kab. Blitar dengan nama alamat lengkapnya:

Dengan jumlah sekolah NEGERI sebanyak 39 sekolah

1. SD NEGERI BUTUN 01

Status: NEGERI
NPSN: 20515077
Alamat: JALAN RAYA BUTUN
Kelurahan: Butun
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

2. SD NEGERI BUTUN 02

Status: NEGERI
NPSN: 20515076
Alamat: Butun
Kelurahan: Butun
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

3. SD NEGERI BUTUN 03

Status: NEGERI
NPSN: 20515075
Alamat: Jln. Melati No. 04
Kelurahan: Butun
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

4. SD NEGERI GADUNGAN 01

Status: NEGERI
NPSN: 20515194
Alamat: Jln Mas Trip No 2 RT 003 RW 001
Kelurahan: Gadungan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

5. SD NEGERI GADUNGAN 02

Status: NEGERI
NPSN: 20515195
Alamat: DUSUN SUKOMULYO RT.04 RW.01
Kelurahan: Gadungan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

6. SD NEGERI GADUNGAN 03

Status: NEGERI
NPSN: 20515188
Alamat: DSN PUTUKREJO
Kelurahan: Gadungan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

7. SD NEGERI GADUNGAN 05

Status: NEGERI
NPSN: 20515186
Alamat: Rt. 01 Rw. 01 Dusun Sandangrejo
Kelurahan: Gadungan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

8. SD NEGERI GANDUSARI 01

Status: NEGERI
NPSN: 20515182
Alamat: Jl Raya Kawi 04 RT.01 RW. 01
Kelurahan: Gandusari
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

9. SD NEGERI GANDUSARI 02

Status: NEGERI
NPSN: 20515181
Alamat: Jl. Raya Kawi No. 52 Rt 01 Rw 01
Kelurahan: Gandusari
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

10. SD NEGERI GONDANG

Status: NEGERI
NPSN: 20515160
Alamat: Desa Gondang Rt 01 / I
Kelurahan: Gondang
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

11. SD NEGERI KOTES 01

Status: NEGERI
NPSN: 20515015
Alamat: Jl. Diponegoro No. 30
Kelurahan: Kotes
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

12. SD NEGERI KRISIK 01

Status: NEGERI
NPSN: 20515011
Alamat: Dsn Wonorejo RT 03 RW 01
Kelurahan: Krisik
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

13. SD NEGERI KRISIK 02

Status: NEGERI
NPSN: 20515010
Alamat: RT. 03 RW. 01 Dusun Tirtomoyo
Kelurahan: Krisik
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

14. SD NEGERI KRISIK 03

Status: NEGERI
NPSN: 20515009
Alamat: DUSUN BARUREJO RT.04 RW.02
Kelurahan: Krisik
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

15. SD NEGERI KRISIK 04

Status: NEGERI
NPSN: 20515008
Alamat: Jalan Rambut Monte 31
Kelurahan: Krisik
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

16. SD NEGERI NGARINGAN 02

Status: NEGERI
NPSN: 20514198
Alamat: Dusun Porwodadi RT 04 RW 02
Kelurahan: Ngaringan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

17. SD NEGERI NGARINGAN 03

Status: NEGERI
NPSN: 20514213
Alamat: Ngaringan
Kelurahan: Ngaringan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

18. SD NEGERI NGARINGAN 04

Status: NEGERI
NPSN: 20514214
Alamat: Jl. Trunojoyo No. 37
Kelurahan: Ngaringan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

19. SD NEGERI NGARINGAN 05

Status: NEGERI
NPSN: 20514230
Alamat: Ngaringan
Kelurahan: Ngaringan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

20. SD NEGERI SEMEN 01

Status: NEGERI
NPSN: 20514166
Alamat: Jln Kelud No. 12 RT. 01 RW. 01
Kelurahan: Semen
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

21. SD NEGERI SEMEN 02

Status: NEGERI
NPSN: 20514165
Alamat: Jln Kawi No.02
Kelurahan: Semen
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

22. SD NEGERI SEMEN 04

Status: NEGERI
NPSN: 20514163
Alamat: Jl. Raya Semen No.40
Kelurahan: Semen
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

23. SD NEGERI SEMEN 05

Status: NEGERI
NPSN: 20514178
Alamat: Jalan Kawi No. 1 Rt. 04 Rw. 02 Dusun Semen
Kelurahan: Semen
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

24. SD NEGERI SLUMBUNG 01

Status: NEGERI
NPSN: 20514144
Alamat: JL. A. YANI NO 01 RT 05 RW 01
Kelurahan: Slumbung
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

25. SD NEGERI SLUMBUNG 02

Status: NEGERI
NPSN: 20514145
Alamat: Dusun Donomulyo
Kelurahan: Slumbung
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

26. SD NEGERI SLUMBUNG 03

Status: NEGERI
NPSN: 20514160
Alamat: Dsn. Blimbing
Kelurahan: Slumbung
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

27. SD NEGERI SOSO 02

Status: NEGERI
NPSN: 20514158
Alamat: Jalan Inpres No.02
Kelurahan: Soso
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

28. SD NEGERI SOSO 03

Status: NEGERI
NPSN: 20514157
Alamat: Jl. Kismohandayani No. 01
Kelurahan: Soso
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

29. SD NEGERI SUKOSEWU 01

Status: NEGERI
NPSN: 20514533
Alamat: Jl. Pancasila No. 02 RT: 02 RW: 07
Kelurahan: Sukosewu
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

30. SD NEGERI SUKOSEWU 03

Status: NEGERI
NPSN: 20514531
Alamat: Dsn. Sukoreno Ds. Sukosewu RT 03 RW 02
Kelurahan: Sukosewu
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

31. SD NEGERI SUKOSEWU 04

Status: NEGERI
NPSN: 20514530
Alamat: Jln.pendawa No.42 RT 03 RW 04
Kelurahan: Sukosewu
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

32. SD NEGERI SUMBERAGUNG 01

Status: NEGERI
NPSN: 20551742
Alamat: Dk. Loding RT 4 RW 5 Ds. Sumberagung
Kelurahan: Sumberagung
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

33. SD NEGERI SUMBERAGUNG 02

Status: NEGERI
NPSN: 20514552
Alamat: Dsn. Rejokaton RT 02 RW 06
Kelurahan: Sumberagung
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

34. SD NEGERI SUMBERAGUNG 03

Status: NEGERI
NPSN: 20551683
Alamat: Jl. Supriyadi No. 11 RT. 01 RW. 04 Dsn. Sidorejo
Kelurahan: Sumberagung
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

35. SD NEGERI TAMBAKAN 01

Status: NEGERI
NPSN: 20514608
Alamat: Jln.merdeka
Kelurahan: Tambakan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

36. SD NEGERI TAMBAKAN 02

Status: NEGERI
NPSN: 20514607
Alamat: Jl. Satria No. 01 RT. 03 RW. 07
Kelurahan: Tambakan
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

37. SD NEGERI TULUNGREJO 01

Status: NEGERI
NPSN: 20514598
Alamat: Jl. Raya Tulungrejo Rt 01 Rw 01 Desa Tulungrejo Kec. Gandusari
Kelurahan: Tulungrejo
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

38. SD NEGERI TULUNGREJO 02

Status: NEGERI
NPSN: 20514597
Alamat: PTPN XII KEBUN BANTARAN
Kelurahan: Tulungrejo
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.

39. SD NEGERI TULUNGREJO 03

Status: NEGERI
NPSN: 20514594
Alamat: Dusun Celeng
Kelurahan: Tulungrejo
Kecamatan: Gandusari, Kab. Blitar

Untuk informasi lebih lanjut silakan buka profil dari sekolah ini disini.



Artikel tentang Daftar Alamat SD Sekecamatan Gandusari Kabupaten Blitar

Hubungi kami

Rabu, 20 Agustus 2014

Peserta KKN Fakultas MIPA Universitas Brawijaya Divisi Pendidikan

 1. Try Out


2. Magic Science Lab


3. Asah Keterampilan


4. Festival Anak Sholeh Desa Kotes (FASTES)



5. Dongeng Fabel Peragaan Wayang


6. Bimbingam Belajar Mandiri (BBM)

7. Pelatihan Microsoft Word dan Web


8. Panggung Pentas Seni





Artikel tentang Peserta KKN Fakultas MIPA Universitas Brawijaya Divisi Pendidikan

Hubungi kami

Rabu, 06 Agustus 2014

Peserta KKN Fakultas MIPA Universitas Brawijaya Divisi Kesehatan

 1. Penyuluhan 3M


2. Penyuluhan Pembudidayaan Tanaman TOGA

3. Penyuluhan Pemeliharaan Kesehatan Anak

4. Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA

5. Penyuluhan Pemeliharaan Kesehatan Organ Kewanitaan



6. Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis


7. Posyandu Balita dan BPJS





Artikel tentang Peserta KKN Fakultas MIPA Universitas Brawijaya Divisi Kesehatan

Hubungi kami

Rabu, 13 Juni 2012

Pemerintah Kabupaten Blitar - Kecamatan Gandusari

KECAMATAN GANDUSARI

Jalan Raya Kawi Nomor 57 Telepon (0342) 92032 Kecamatan Gandusari Kode Pos 66187


SUSUNAN ORGANISASI
(1)      Susunan Organisasi Kecamatan terdiri atas:

a.     Camat.

b.     Sekretariat, membawahi :

1.    Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;

2.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c.     Seksi meliputi :

1.    Seksi Pemerintahan;

2.    Seksi Pelayanan Publik;

3.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

4.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban;

5.    Seksi Kesejahteraan Sosial.

d.     Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)      Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

(3)      Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
CAMAT

(1)  Camat mempunyai tugas :

a.     menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;

b.     mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.     mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d.     mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

e.     mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.      mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g.     membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; dan

h.    melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;

(2)  Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.

(3)  Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

(4)  Camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

a.     menyusunan kebijakan teknis operasional kecamatan ;

b.     menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;

c.     menyelenggarakan pembinaan wilayah;

d.     membina penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;

e.     melaksanakan pelayanan publik;

f.      menyusun laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan

g.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS

(1)  Sekretaris melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretaris mempunyai fungsi :

a.     mengkoordinasikan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);

b.     mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

c.     mengkoordinasikan penyusunan Penetapan Kinerja (PK);

d.     memimpin pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

e.     mengkoordinasikan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;

f.      memverifikasi dan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan/desa dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan dan/atau desa;

g.     mengkoordinasikan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di Kecamatan;

h.    memimpin  pelayanan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

i.      memverifikasi pengelolaan dan administrasi anggaran dan retribusi;

j.      memverifikasi pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;

k.     memverifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;

l.      mengkoordinasikan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

m.   mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);

n.    mengkoordinasikan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);

o.     memfasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;

p.     mengkoordinasikan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

q.     mengkoordinasikan penyelesaian pengaduan masyarakat;

r.      mengevaluasi laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;

s.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan

(1)  Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan melaksanakan tugas pokok penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan keuangan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi :

a.     menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);

b.    menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

c.     menyusun Penetapan Kinerja (PK);

d.    menyusun laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;

e.     menyusun dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);

f.      menyusun pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau   pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;

g.     menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

h.    merencanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);

i.      menyusun penatausahaan keuangan;

j.      menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;

k.    menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan anggaran;

l.      menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;

m.   menyusun administrasi dan melaksanakan pembayaran gaji pegawai;

n.    menyusun laporan penerimaan, pengadministrasian dan penyetoran retribusi dan/atau lain-lain pendapatan yang sah;

o.     menyusun laporan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;

p.    menyusun laporan evalusi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

q.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

(1)  Subbagian Umum dan Kepegawaian melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.     melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

b.     melaksanakan administrasi dan pembinaan kepegawaian;

c.     melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

d.     melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;

e.     melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

f.      melaksanakan pengaduan masyarakat;

g.     melaksanakan dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

h.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pemerintahan

(1)  Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di tingkat Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

b.     mengkoordinasikan pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa;

c.     mengkoordinasikan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan fasilitasi pelaksanaan pemilihan umum;

d.     memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi serta penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan/atau desa;

e.     memimpin pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah/kepala desa dan perangkat kelurahan dan/atau desa;

f.      mengokordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

g.     mengokordinasikan dan memfasilitasi bidang keagrariaan dan pendataan kependudukan;

h.    mengkoordinasikan dan mengevaluasi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

i.      melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemerintahan;

j.      memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

k.     memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;

l.      memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;

m.   mefasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;

n.    memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan Forum Musyawarah Kelurahan atau sebutan lainnya;

o.     memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;

p.     memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;

q.     memfasilitasi kerja sama antar kelurahan dan/atau desa dan kerja sama kelurahan dan/atau desa dengan pihak ketiga;

r.      memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas kelurahan dan/atau desa;

s.     mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

t.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pelayanan Publik

(1)  Seksi Pelayanan Publik melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pelayanan publik di Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok Seksi Pelayanan Publik mempunyai fungsi :

a.     menyusun dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kecamatan;

b.     menyusun rencana kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

c.     melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di kecamatan;

d.     menyusun pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;

e.     melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

f.      mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;

g.     mengkoordinir dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik;

h.    memberikan pertimbangan teknis, legalisasi surat-surat yang dibutuhkan masyarakat;

i.      melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pelayanan publik;

j.      melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

k.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

(1)  Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan bidang pemberdayaan masyarakat di Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;

b.     meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan/atau desa dan Kecamatan;

c.     mefasilitasi pengkoordinasikan keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;

d.     monitoring dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;

e.     memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;

f.      memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

g.     memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan kelurahan dan/atau desa;

h.    memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan desa;

i.      memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;

j.      memfasilitasi pendampingan desa di wilayahnya;

k.     memfasilitasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;

l.      memfasilitasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertanian, kepariwisataan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);

m.   memfasilitasi pengawasan penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya;

n.    merencanakan pengembangan perekonomian kelurahan/desa di wilayah kerjanya;

o.     memfasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;

p.     memfasilitasi kegiatan satuan tugas jabatan fungsional;

q.     melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemberdayaan masyarakat;

r.      mengevvaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

s.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

(1)  Seksi Ketentraman dan Ketertiban melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan ketentraman dan ketertiban di tingkat Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan ketentraman dan ketertiban di tingkat Kecamatan;

b.     memfasilitasi pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;

c.     memfasilitasi penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.     melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;

e.     melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;

f.      melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

g.     memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

h.    memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

i.      melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan dan kelurahan dan/atau desa;

j.      menyelenggarakan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);

k.     memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan bencana alam serta pengungsi;

l.      melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Ketenteraman dan Ketertiban;

m.   mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

n.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

Seksi Kesejahteraan Sosial

(1)  Seksi Kesejahteraan Sosial melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :

a.     mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;

b.     melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat;

c.     melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kecamatan;

d.     melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;

e.     memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga/instansi lain di bidang kesejahteraan masyarakat;

f.      menyelenggarakan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat;

 

g.     melaksanakan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;

h.    melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial;

i.      memfasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;

j.      melaksanakan pengkoordinasian pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peranan perempuan;

k.     memfasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;

l.      melaksanakan pendataan masalah kesejahteraan sosial;

m.   melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kesejahteraan Masyarakat;

n.    mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

o.     melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

TATA KERJA

 (1)      Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Camat, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinergi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar serta instansi di luar Pemerintah Kabupaten Blitar sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.

(2)      Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan;

(3)      Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya;

(4)      Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti, mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu;

(5)      Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahannya;

(6)      Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.



Artikel tentang Pemerintah Kabupaten Blitar - Kecamatan Gandusari

Hubungi kami

Hallo !

Klik salah satu perwakilan kami di bawah untuk mengobrol di WhatsApp.

Admin 1 Helmi
6281585398339
Admin 2 Wahyu
6281585398339
Hubungi +6285851910779 pukul 0:00hs sampai 24:00hs
Hallo! Apa yang bisa Kami lakukan untuk Anda?
×
Apa yang bisa Kami bantu?